Posted by : Admeen Rabu, 12 Februari 2014




Untuk pertama Kita memulai untuk share usaha Restoran atau Rumah Makan. Kelasnya untuk yang satu ini dikhususkan untuk usaha-usaha Restoran/Cafe/Warung Makan yang lokasinya dipinggir jalan raya. Sehingga memang membutuhkan ijin khusus dan resmi.

Tapi kalau warung makan yang tempatnya diperkampungan atau daerah-daerah yang tertutup mungkin perizinannya lain lagi dan akan dibahas dilain kesempatan. Atau mungkin juran-juragan ada yang ingin berbagi.

Oh ya satu lagi. Tulisan ini sangat normatif ya gan. Fakta dilapangan akan jauh berbeda terutama untuk masalah komisi-komisi lainnya (jangan dibiasakan gan)

Okey langsung saja.

A. Prosedur Pengurusan Peijinan

[*]Agan bisa langsung datang ke Kantor Walikota/Bupati untuk permohonan ijin membuka restoran/cafe/warung makan, dll. Disana agan akan tau syarat-syarat dan berkas apa saja yang harus dilengkapi untuk menajukan perijinan usaha.
[*]Setelah agan lengkap dengan syarat dan berkas yang dibutuhkan, nantinya akan ada pertugas yang datang untuk mengecek kecocokan berkas dengan kondisi dilapangan. Ketika semua cocok dan sudah berhasil di approve petugas. Agan disuruh untuk membayar retribusi ke Pemda ke rekening yang sudah ditentukan.

[*]Kurang lebih setelah proses administrasi dan pemayaran selesai. Sekitar 14 hari kerja, ijin sudah dapa keluar dan usaha Restoran agan bisa beroperasi.




Quote:
B. Persyaratan Administrasi

[*]Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp 6.000,-
[*]Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP Asli
[*]Fotokopi sertifikat tanah atau jika bukan milik sendiri ada pernyataan dari pemilik tanah/bangunan bahwa tidak keberatan dibuat usaha tentunya dengan materai
[*]Gambar denah lokasi
[*]Salinan IMB
[*]Salinan perijinan gangguan (HO)
[*]Salinan NPWP
[*]Salinan Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanag
[*]Dokumen-dokemen lainnya berhubungan dengan lingkungan hidup
[*]Salinan akte pendirian perusahaan (jika memang berbadan hukum)



Oh ya untuk administrasi diatas memang sangat terkait dengan ijin-ijin lainnya. Memang dalam membuat perijinan usaha banyak pihak atau dinas yang harus kita datangin, yah itulah INDONESIA

Nanti akan dibahas selanjutnya




Quote:
C. Syarat-syarat tidak tertulis

[*]Minta ijin kepada pemerintahan paling deket sama usaha agan (Kelurahan, RT/RT) karena biasanya saat pembangunan ada aja yang datang so-soan nanya. Padahal minta jatah
[*]Minta ijin sama ormas-ormas terdekat (mau gmana lagi gan biar aman) kecuali jika agan punya bekingan lain (kasih tau ya gan klo punya siapa tau bisa nebeng dibekingin)
[*]Oh ya kalau usaha makanannya memang mengandung Daging Babi atau barang2 lain yang tidak halal maka diharuskan menuliskan tulisan tidak halal di menu masakannya

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Mind Pengusaha [MP] -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -