Posted by : Admeen
Rabu, 12 Februari 2014
Untuk usaha ini tidak hanya di mall, tapi juga bisa ditempat-tempat yang
memiliki kharakteristik yang sama (Fasilitas Publik yang berupa bangunan) seperti di mall contohnya bandara, rumah sakit, terminal, stasiun, dll.
Keuntungan menyewa di mall, antara lain :
1. Pasar / buyer tersedia banyak dan sesuai produk ane,
2. Baik untuk "image product",
3. Listrik dan air jalan terus,
4. Kenyamanan karyawan (termasuk penting),
5. Sistem kerja sama / kontrak yang lebih profesional,
6. Keamanan
7. Masih banyak lagi...
Kerugianya (ada juga lho), misalnya :
1. Harga, tentunya akan lebih mahal jika dibandingkan tempat2 lain misalnya tepi jalan,
2. Peraturan yang cenderung ketat, kadang disesuaikan peraturan Mall yang bisa berubah sewaktu-waktu,
3. etc
Cara Sewanya Bagaimana ?
Cara menyewa kios, teras, lapak maupun petak berbeda-beda (dari pengalaman ane) dari masing-masih mall.
Untuk Pengusaha yang sudah memiliki "nama / brand bonafit" tentu akan lebih mudah, bahkan kadang-kadang pihak Manajemen Mall yang akan menawari.
Trus bagaimana dengan pemain kecil (kaya ane) ?
Jangan khawatir, karena pihak pengelola mall juga akan memanfaatkan lahan "kosong"nya bagi penyewa lapak / petak sekaligus menjadi tambahan varian produk /melengkapi produk bagi pengunjung mall tersebut. Bahkan beberapa Mall menyediakan tempat-tempat khusus bagi penyewa petak/konter meteran.
Caranya kita tinggal menghubungi bagian marketing atau bagian sewa kios.
Biasanya kita akan ditanya produk yang akan kita jual, nama usaha kita, dll, beberapa mall sudah memiliki Form isian yang harus kita isi yang sekaligus menjadi proposal kita, namun ada juga yang meminta kita untuk membuat proposal pengajuan sewa dsb.
Pengajuan sewa kita belum tentu bisa diterima begitu saja oleh pihak pengelola Mall, alasan yang biasa digunakan adalah :
1. Adanya produk sejenis di Mall tersebut,
2. Tidak tersedianya lokasi sesuai keinginan kita,
3. Jenis produk kita tidak diijinkan di Mall tersebut,
4. etc
Moga bisa berbagi manfaat...
Related Posts :
- Back to Home »
- Legalisasi »
- Tatacara Usaha alias Jualan di Mall, Bandara, RS, Terminal dan lain-lain