Posted by : Admeen
Sabtu, 08 Februari 2014
Jika usaha yang Sobat jual banyak peminatnya, tahapan berikut yang perlu Sobat lakukan adalah mengurus ijin edar sebagai jaminan bahwa usaha makanan & minuman rumahan yang Sobat jual memenuhi standar keamanan makanan. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarakan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Departemen Kesehatan di masing-masing wilayah (Kabupaten atau Propinsi)
Contoh sertifikat PIRT Source: http://kacangmete.com/gaskara/ |
Sobat, perlu diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan
nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Sobat bisa langsung datang ke
Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti :
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan
Selanjutnya, Sobat akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan
mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan
kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan
dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu.
Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara
pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi
yang lainnya.
Untuk
penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul
20 orang, Sobat akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap
cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya
pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk
makanan olahan. Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Keuntungan
dengan ijin PIRT adalah bahwa usaha rumahan Sobat lebih aman dikonsumsi.
Cantumkan nomor PIRT dan logo halal Sobat dalam kemasan. Sekarang Sobat
siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk
rumahan Sobat.
Di bawah ini adalah surat permohonannya
Jakarta, ………………………..
Perihal : Permohonan mendapat SP Izin PIRT
Kepada
Yth. Bpk. Kepala dinas kesehatan
Kota DKI Jakarta
Di Jakarta
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini kami Pemilik / Penanggung Jawab Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga :
Nama :
Tempat,Tgl Lahir :
Alamat :
Nomor Telpon :
dengan
ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat P-IRT dari
Dinas Kesehatan Kota Jakarta, bersama ini kami lampirkan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Biodata Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga
3. Fotokopi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
Demikian surat permohonan ini saya buat dan saya bersedia mentaati peraturan yang berlaku.
Hormat kami,
Pemilik / Penanggung Jawab
Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga
-----------------------------------
DATA - PRODUK – MAKANAN
1. Nama Perusahaan : ……………………………………..
2. Nama / Penanggung Jawab : ……………………………………..
3. Alamat : ……………………………………..
4. Nama Jenis Makanan : ……………………………………..
5. Nama Merek Dagang : ……………………………………..
6. Bahan Baku : ……………………………………..
7. Bahan Tambahan Makanan : ……………………………………..
a. Pewarna : ……………………………………..
b. Pengawet :
8. Bahan Wadah Kemasan :
1 Kertas
4 Kaleng
|
2 Plastik
5 ( Bahan Lain )
|
3 Kaca
|
9, Cara Pengolahan : ……………………………………..
10. Masa Simpan : Bulan
11. LABEL : Terlampir
Jakarta, …………………
Nama / Penanggung Jawab
( …………………………….. )
Jakarta, ………………………..
Perihal
|
:
|
Permohonan Mendapatkan
Sertifikat Penyuluhan Pangan
|
Kepada
Yth. Bpk. Kepala Dinas Kesehatan
Kota DKI Jakarta
Di
Jakarta
|
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini kami Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga :
Nama : ..................................................................
Tempat,Tgl Lahir : ...................................................................
Alamat rumah : ...................................................................
...................................................................
Nomor Telpon : ...................................................................
Nama produk yang dihasilkan : ...................................................................
Alamat perusahaan : ...................................................................
...................................................................
Dengan
ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat Penyuluhan
Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, bersama ini kami
lampirkan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Surat Pernyataan Sanggup/Bersedia mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Jakarta ( bermaterai )
Demikian Surat permohonan ini kami buat dan kami sanggup mentaati ketentuan yang berlaku .
Hormat kami,
Pemilik / Penanggung Jawab
Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga
-----------------------------------
S U R A T P E R N Y A T A A N
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
N a m a : ......................................................................
U m u r : ......................................................................
Alamat rumah : ......................................................................
………………………………………………….
Nama produk yang dihasilkan : .....................................................................
Alamat perusahaan : .....................................................................
Dengan ini menyatakan, bahwa saya sanggup/ bersedia mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Jakarta.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan saya laksanakan dengan penuh tanggungjawab.
Jakarta,
Yang membuat pernyataan
( ....................................... )