Posted by : Admeen Sabtu, 18 Januari 2014

Ada yang tertarik bekerja sama dengan PT. Pertamina ??
Tiap hari kita mengisi bbm di stasiun pertamina terdekat di tempat kita
Tanpa kita sadari, sebenarnya ada pihak swasta yang mengambil keuntungan dan bergelut di bisnis yang dijamin tidak akan mati selama kita masih membutuhkan BBM dan mendapatkan tempat yang sangat strategis



Memang usaha ini butuh modal yang SANGAT BESAR dan tergolong usaha kelas berat
Dibutuhkan kurang lebih 5-6 Milyar untuk membuka SPBU baik tipe A, B dan C
Jika Sobat memiliki uang yang sangat banyak atau memiliki badan usaha seperti CV atau PT mengapa tidak mencoba membuka usaha yang satu ini
Kompensasi diberikan dari usaha ini adalah Rp.150,-/Liter bisa dibayangkan bila dalam sehari minimal bisa menghabiskan hingga 5ribu liter, maka keuntungan yang diraup bisa mencapai 750 ribu/hari atau 22,5 juta/bulan, bahkan potensi bisa mencapai lebih dari 100 juta/bulan
BEP yang diperlukan sekitar 5 tahun. Lebih dari itu Sobat tinggal menikmati keuntungannya seumur hidup sobat


Berikut adalah syarat bekerjasama dengan PT. Pertamina untuk mendirikan SPBU
  1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang).
  2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
  3. Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebanyak 2(dua) rangkap, dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik badan usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik badan usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
  • Surat Kuasa (jika Calon Mitra diwakilkan)
  • Fotokopi sertifikat tanah/Akta Jual Beli/dokumen lain, atas nama badan usaha. Calon Mitra dimohon untuk menyertakan dokumen kepemilikan tanah secara lengkap.
  • Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), SIUP, dan TDP.
  • Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.
  • Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.
  • Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.
  • Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU)
Setelah sobat dinyatakan menang dan berhak menjalin kerjasama dengan Pertamina maka sobat siapkan sejumlah berkas lagi untuk permohonan ijin baru, yaitu:
Perrsyaratan permohonan ijin SPBU sebagai berikut:
  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha;
  2. Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha);
  3. Lay out bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun;
  4. Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU;
  5. Foto copy ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan;
  6. Foto copy ijin gangguan (HO);
  7. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  8. Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang;
  9. Foto copy ijin timbun tangki dari instansi yang berwenang;
  10. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan skala kegiatan.
  11. Fotokopi surat izin pembangunan SPBU dari Jasamarga (khusus bagi pendaftar yang memiliki lokasi di jalan tol).
  12. Nama Kelurahan di sertifikat tanah harus sesuai dengan lokasi pendirian SPBU yang didaftarkan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Mind Pengusaha [MP] -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -