Posted by : Admeen
Selasa, 11 Februari 2014
Kalau yang sekarang ane akan bahas adalah tentang HAKI (Hak Kekayaan
Intelektual) Nah apa hubungannya dengan UKM? Nah bagi agan-agan yang
punya merek dagang, hak cipta, dll. Bisa didaftarkan disini, jadi nanti
jika ada yang saingan agan yang mengikuti merek agan. Maka dia akan kena
sanksi.
OKey secara garis besar Dirjen HAKI itu memiliki pelayanan:
1. Paten
2. Merek
3. hak Cipta
4. Desain Industri
5. Desain Tata letak Sirkuit Terpadu
6. Rahasia Dagang
7. Indikasi Georafis
untuk lengkapnya bisa dilihat di Dirjen HAKI
Tapi sekarang ane cuma mau bahas untuk merek aja gan, karena ini yang paling banyak menyentuk UKM. Sisanya tinggal agan pelajari aja dan datengin Dirjen HAKI.
Jadi dari gambar tersebut, setalah agan melengkapi administrasi. Agan akan melalui proses panjang. Proses panjang tersebut dari mulai pemeriksaan kelengkapan administrasi, pengecekan database merek, dll. Sampai akhirnya agan berhasil mendapatkan Hak untuk menggunakan merek yang agan gunakan. Maka sebelum merek anda dinyatakan gagal, agan bisa mengecek dulu database merek yang sudah terdaftar di Dirjen HAKI
Database Merek HAKI
1. Paten
2. Merek
3. hak Cipta
4. Desain Industri
5. Desain Tata letak Sirkuit Terpadu
6. Rahasia Dagang
7. Indikasi Georafis
untuk lengkapnya bisa dilihat di Dirjen HAKI
Tapi sekarang ane cuma mau bahas untuk merek aja gan, karena ini yang paling banyak menyentuk UKM. Sisanya tinggal agan pelajari aja dan datengin Dirjen HAKI.
Quote:
Tahap Awal ya gan, untuk yang disiapkan:
[*]Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Formulir
[*]surat pernyataan di atas kertas bermeterai (Rp 600.000) yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
[*]surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
[*]salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
[*]24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
[*] fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
[*]bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
[*]bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Tarif Detail
Nah nanti alurnya kaya gini gan:
[*]Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Formulir
[*]surat pernyataan di atas kertas bermeterai (Rp 600.000) yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
[*]surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
[*]salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
[*]24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
[*] fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
[*]bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
[*]bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Tarif Detail
Nah nanti alurnya kaya gini gan:
Jadi dari gambar tersebut, setalah agan melengkapi administrasi. Agan akan melalui proses panjang. Proses panjang tersebut dari mulai pemeriksaan kelengkapan administrasi, pengecekan database merek, dll. Sampai akhirnya agan berhasil mendapatkan Hak untuk menggunakan merek yang agan gunakan. Maka sebelum merek anda dinyatakan gagal, agan bisa mengecek dulu database merek yang sudah terdaftar di Dirjen HAKI
Database Merek HAKI