Posted by : Admeen Sabtu, 08 Februari 2014

Hai sobat calon pengusaha

Jika sobat belum berani mengambil resiko untuk mendirikan badan usaha yang lebih besar
seperti CV atau PT, maka sobat bisa langsung membuka usaha dengan mencoba usaha perseorangan


Sebenarnya tidak aturan yang mengikat untuk memulai usaha perseorangan, yang penting bagi sobat adalah segala keperluan dan perizinan dalam usaha sobat adalah jelas dan bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum:



A. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  1. 1.      Surat Permohonan
  2. 2.      Photo Copy KTP
  3. 3.      Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian Tempat Usaha
  4. 4.      Akta Pendirian Badan Usaha
  5. 5.      Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) Lembar
  6. 6.      Surat Rekomendasi dari Camat
  7. 7.      Materai Rp.6.000. 2 (dua) Lembar
  8. 8.      Tanda Lunas pembayaran PBB tahun Terakhir

B. Izin dari Dinas Perdagangan di daerah sobat
  1.       fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
  2.       fotokopi NPWP
  3.       surat keterangan domisili atau SITU
  4.       neraca keuangan perusahaan
  5.       materai senilai Rp6.000
C. Izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) di tempat sobat
  1.       Proposal berisi rencana dan uraian lengkap usaha yang akan didirikan, termasuk biaya modal usahanya
  2.       Mengisi beberapa formulir yang sudah dipersiapkan
  3.       Jangan lupa untuk menyertakan denah lokasi usaha Anda
  4.       Fotokopi KTP pengurus perusahaan
  5.       Fotokopi NPWP
  6.       Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan yang dijadikan lokasi usaha.
D. Izin Depkes bagi sobat yang usaha dibidang makanan
  1.      Datang ke Dinas Kesehatan, bilang mau mengurus ijin PIRT, jangan lupa bawa Fotokopi KTP, Pas foto 3x4 berwarna 2 lembar.
  2.      Isi formulir yang akan diberikan petugas.
  3.      Setelah diisi lgsg dikumpulkan ke petugasnya, beserta Fotokopi KTP, dan fotonya.
  4.      Selang berapa hari sobat akan di hubungi petugas untuk mengikuti penyuluhan.
  5.      Datang dan ikuti penyuluhannya (WAJIB ini ya) agar mendapatkan sertfikat PKP (penyuluhan Keamanan Pangan), sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Ijin PIRT /Depkes. (catatan: Jika sobat sudah pernah mengikuti penyuluhan PKP ini sobat tdk perlu ikut lagi, tinggal sobat kumpulkan Fotokopi sertifikat PKPnya)
  6.      Setelah penyuluhan. Rumah tempat produksi sobat akan dikunjungi oleh Petugas DInkes.
  7.      Tunggu beberapa hari, SERTIFIKAT PIRT + SERFIKAT penyuluhan bisa diambil di DInkes.


Semoga Bermanfaat buat sobat Calon Pengusaha.




Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Mind Pengusaha [MP] -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -