Posted by : Admeen Sabtu, 08 Februari 2014

Hai sobat calon pengusaha

Tentu wajib bagi kita sebagai pengusaha untuk memeroleh kepastian hukum dan memperoleh perlindungan dari Negara, Berikut adalah mengenai Badan Usaha CV
CV adalah suatu persekutuan firma yang didirikan oleh minimal dua orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu pelaksana [eksekutif] dan sebagian yang lain sebagai pemberi modal/kongsi. Sehingga dalam Persekutuan Komanditer terdapat 2 macam sekutu, yaitu:

  1. Sekutu Aktif atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus Persekutuan, dimana sekuru dimaksud bertanggung jawab dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
  1. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer adalah sekutu yang tidak mengurus Persekutuan dan hanya memberikan modal/investasi saja, dengan kata lain sekutu dimaksud hanya melepas uang dan  hanya menantikan hasil keuntungan yang telah disepakati.


Berikut adalah hal-hal yang perlu sobat persiapkan untuk membangun sebuah CV:

  • Pendiri Wajib berkewarganegaraan Indonesia
  • Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  • Foto copy Kartu Keluarga/KK penanggung jawab atau Direktur
  • Foto copy NPWP 3 lembar dengan melampirkan asli
  • Pas photo penanggung jawab atau direktur ukuran 3X4 = 2 lembar warna
  • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.


    Syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk mendirikan sebuah CV, yaitu:
  • Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan

Sedangkan waktu yang diperlukan untuk mengurus sebuah CV dapat diuraikan sebagai berikut:1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari3. NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari4. Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari5. SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari6. TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibutuhkan untuk membuat sebuah perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah
31-39 hari.


Sedangkan kelebihan dan kekurangannya dari sebuah CV adalah sebagai berikut:

Kelebihan

- Kemampuan manajemen lebih besar
- Proses pendirianya relatif mudah
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
- Mudah memperoleh kredit

Kekurangan
- Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
- Sulit menarik kembali modal
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

Semoga bermanfaat buat sobat sekalian.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Mind Pengusaha [MP] -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -